Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID Kementerian Luar Negeri dan atau PPID Perwakilan melaksanakan pelaporan dan evaluasi mengenai kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id