Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
PPID Kementerian Luar Negeri dan atau PPID Perwakilan melaksanakan pelaporan dan evaluasi mengenai kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Koreksi Anda
