Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan informasi yang tidak dapat dibuka, diumumkan atau diberikan kepada publik mengenai : a. Posisi, daya tawar dan strategi INDONESIA dalam hubungannya dengan negosiasi internasional. b. Korespondensi diplomatik antara INDONESIA dengan negara lain atau dengan organisasi internasional. c. Sistem komunikasi dan persandian yang digunakan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan dalam menjalankan hubungan internasional, dan atau d. Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis INDONESIA di luar negeri. (2) Bentuk, format, kemasan atau dokumen yang memuat informasi publik mengenai Kementerian Luar Negeri yang termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Menteri Luar Negeri berdasarkan hasil pengujian konsekuensi oleh PPID Kementerian Luar Negeri. (3) Bentuk, format, kemasan atau dokumen yang memuat jenis informasi publik mengenai Perwakilan yang termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Kepala Perwakilan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi oleh PPID Perwakilan. (4) Jangka waktu pengecualian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan Menteri Luar Negeri selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan kepentingan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id