Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
b. Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
c. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
d. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
e. Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa.
f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
(2) Bentuk, format, kemasan atau dokumen yang memuat informasi publik mengenai Kementerian Luar Negeri yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berdasarkan pendataan oleh PPID Kementerian Luar Negeri.
(3) Bentuk, format, kemasan atau dokumen yang memuat informasi publik mengenai Perwakilan yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Kepala Perwakilan berdasarkan pendataan oleh PPID Perwakilan.
Koreksi Anda
