Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik yang wajib serta-merta diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan informasi yang perlu diketahui untuk keselamatan dan perlindungan Warga Negara INDONESIA dan atau badan hukum INDONESIA di negara penerima mengenai kejadian atau peristiwa yang terjadi wilayah negara penerima yang mengenai : a. Informasi tentang bencana alam. b. Informasi tentang keadaan bencana non-alam. c. Informasi tentang kerusuhan atau konflik sosial antar kelompok atau komunitas dan teror. d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah sumber penyakit menular. e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. (2) Informasi yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat unsur-unsur: a. Potensi bahaya atau dampak yang dapat ditimbulkan. b. Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak. c. Prosedur dan tempat evakuasi. d. Cara menghindari bahaya atau dampak yang ditimbulkan. e. Cara mendapatkan bantuan. f. Tata cara pengumuman informasi keadaan darurat. g. Upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi kejadian atau peristiwa bahaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id