Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. Informasi tentang profil Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
b. Ringkasan informasi tentang program atau kegiatan dan kinerja realisasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
c. Ringkasan informasi laporan keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
d. Ringkasan informasi tentang pelayanan informasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
e. Informasi tentang peraturan atau keputusan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
f. Informasi tentang tata cara pengaduan masyarakat di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
g. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
h. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
(2) Bentuk, format, kemasan atau dokumen yang memuat informasi publik mengenai Kementerian Luar Negeri yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berdasarkan pendataan oleh PPID Kementerian Luar Negeri.
(3) Bentuk, format, kemasan atau dokumen yang memuat informasi publik mengenai Perwakilan yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Kepala Perwakilan berdasarkan pendataan oleh PPID Perwakilan.
Koreksi Anda
