Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kategori informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan terdiri dari: a. Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. b. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta. c. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. d. Informasi publik yang dikecualikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id