Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kategori informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan terdiri dari:
a. Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
b. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta.
c. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
d. Informasi publik yang dikecualikan.
Koreksi Anda
