Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pelayanan informasi publik mengenai Kementerian Luar Negeri dilaksanakan oleh PPID Kementerian Luar Negeri yang dijabat oleh Direktur Informasi dan Media berdasarkan keputusan Menteri Luar Negeri.
(2) Pengelolaan dan pelayanan informasi publik mengenai Perwakilan dilaksanakan oleh pejabat fungsi penerangan, sosial budaya bergelar paling rendah Sekretaris III atau pejabat lain pada Perwakilan yang ditunjuk sebagai PPID Perwakilan oleh Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
