Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan wajib:
a. Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik secara baik dan efisien dengan memanfaatkan media elektronik dan non-elektronik.
b. Menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik kepada pemohon informasi secara akurat, tidak menyesatkan, sesuai kepatutan penggunaan, dan berbiaya ringan, kecuali informasi publik yang dikecualikan.
c. Melakukan pengembangan, evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Koreksi Anda
