Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan berhak menolak permintaan informasi publik yang diajukan tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan.
(2) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan berhak menentukan informasi-informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Koreksi Anda
