Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan atau tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik dan non-elektronik. 2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang berkaitan dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri INDONESIA. 3. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disebut PPID, adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi publik berupa penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. 5. Pemohon Informasi Publik, yang selanjutnya disebut Pemohon Informasi adalah warga negara dan atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik. 6. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian secara saksama dan penuh ketelitian untuk menentukan suatu informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan atau Perwakilan Republik INDONESIA dapat berkonsekuensi merugikan kepentingan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan atau pelaksanaan politik luar negeri INDONESIA apabila dibuka, diumumkan, atau diberikan kepada publik. 7. Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik. 8. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan. 9. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan Republik INDONESIA dan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan informasi publik.
Koreksi Anda