Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 16/B/OT/VII/2015/01 Tahun 2015 tentang Penetapan Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya dinyatakan tetap berlaku selama belum dicabut dengan keputusan menteri yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. semua ketentuan mengenai Perwakilan Rawan yang ada di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
