Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Home Staff yang sedang melaksanakan penempatan di Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya, terhadapnya berlaku Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda