Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Bagi Home Staff yang sedang melaksanakan penempatan di Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya, terhadapnya berlaku Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
