Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Home Staff yang ditempatkan pada Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya dapat mengambil cuti karena alasan penting dalam rangka memulihkan kondisi kejiwaan, tanpa harus menunggu masa penugasan selama 1 (satu) tahun di Perwakilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id