Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Home Staff yang ditempatkan pada Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya dapat mengambil cuti karena alasan penting dalam rangka memulihkan kondisi kejiwaan, tanpa harus menunggu masa penugasan selama 1 (satu) tahun di Perwakilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi hak cuti lainnya.
Koreksi Anda
