Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Home Staff yang ditempatkan pada Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya wajib melakukan konsultasi ke Pusat secara periodik dalam rangka memberikan pemutakhiran informasi situasi dan kondisi negara akreditasi atau wilayah kerja.
Koreksi Anda
