Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Home Staff di Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya, disediakan sarana dan prasarana pengamanan yang memadai. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara penyediaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda