Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Home Staff di Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya, disediakan sarana dan prasarana pengamanan yang memadai.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta tata cara penyediaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
