Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Home Staff pada Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya diberikan tunjangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda