Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Home Staff pada Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya diberikan tunjangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
