Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Home Staff yang ditugaskan pada Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya dan anggota keluarga yang menyertainya diberikan pembekalan khusus sebelum penugasan.
Koreksi Anda
