Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Home Staff yang ditugaskan pada Perwakilan Rawan diberi kebebasan untuk memilih membawa anggota keluarga atau tidak selama masa penugasannya. (2) Home Staff yang ditugaskan pada Perwakilan Berbahaya tidak dapat membawa anggota keluarganya untuk ikut serta dalam masa penugasannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id