Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Home Staff yang ditugaskan pada Perwakilan Rawan diberi kebebasan untuk memilih membawa anggota keluarga atau tidak selama masa penugasannya.
(2) Home Staff yang ditugaskan pada Perwakilan Berbahaya tidak dapat membawa anggota keluarganya untuk ikut serta dalam masa penugasannya.
Koreksi Anda
