Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Pejabat Diplomatik dan Konsuler yang merupakan Unsur Pelaksana maupun Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan serta Petugas Komunikasi sebagai Unsur Penunjang pada Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya dapat memilih untuk tetap berada pada Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya atau pindah ke Perwakilan lain yang tidak rawan dan tidak berbahaya setelah menjalani masa penugasan selama 2 (dua) tahun. (2) Pejabat Diplomatik dan Konsuler, Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan serta Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memilih untuk tidak dipindahkan, wajib menyampaikan pemberitahuan 6 (enam) bulan sebelumnya.
Koreksi Anda