Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Dalam hal keadaan yang mendesak akibat perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di negara akreditasi/wilayah kerja Perwakilan, Menteri dapat MENETAPKAN status Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
