Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal keadaan yang mendesak akibat perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di negara akreditasi/wilayah kerja Perwakilan, Menteri dapat MENETAPKAN status Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id