Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perwakilan yang telah ditetapkan sebagai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
