Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perwakilan yang telah ditetapkan sebagai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id