Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan mengusulkan Perwakilannya untuk dapat ditetapkan sebagai Perwakilan Rawan atau Perwakilan Berbahaya kepada Sekretaris Jenderal selaku ketua Tim. (2) Tim melakukan verifikasi terhadap usulan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan. (3) Perwakilan yang lolos verifikasi kemudian dikaji sesuai dengan kriteria Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (4) Tim menyampaikan hasil kajian Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya dalam bentuk rekomendasi kepada Menteri. (5) Menteri MENETAPKAN Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya berdasarkan rekomendasi Tim.
Koreksi Anda