Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Perwakilan sebagai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda