Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim bertugas untuk: a. melakukan verifikasi, penilaian dan pengkajian terhadap usulan Perwakilan untuk dapat ditetapkan sebagai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; b. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap status Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; c. menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai Perwakilan yang perlu ditetapkan sebagai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; dan d. melakukan analisis kebutuhan fasilitas sarana dan prasarana termasuk penugasan tim pengamanan di Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya. (2) Dalam hal dipandang perlu, Tim dapat melakukan konsultasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya, serta TNI dan Polri.
Koreksi Anda