Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim bertugas untuk:
a. melakukan verifikasi, penilaian dan pengkajian terhadap usulan Perwakilan untuk dapat ditetapkan sebagai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5;
b. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap status Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;
c. menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai Perwakilan yang perlu ditetapkan sebagai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; dan
d. melakukan analisis kebutuhan fasilitas sarana dan prasarana termasuk penugasan tim pengamanan di Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya.
(2) Dalam hal dipandang perlu, Tim dapat melakukan konsultasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya, serta TNI dan Polri.
Koreksi Anda
