Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim dibentuk dengan Keputusan Menteri.
(2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Ketua yaitu Sekretaris Jenderal;
b. Wakil Ketua merangkap Pelaksana Harian;
c. Sekretaris; dan
d. anggota yang berasal dari satuan kerja terkait di Kementerian Luar Negeri.
(3) Masa tugas Tim adalah 1 (satu) tahun.
(4) Keanggotaan Tim dapat diubah apabila dipandang perlu oleh Menteri.
Koreksi Anda
