Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim dibentuk dengan Keputusan Menteri. (2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua yaitu Sekretaris Jenderal; b. Wakil Ketua merangkap Pelaksana Harian; c. Sekretaris; dan d. anggota yang berasal dari satuan kerja terkait di Kementerian Luar Negeri. (3) Masa tugas Tim adalah 1 (satu) tahun. (4) Keanggotaan Tim dapat diubah apabila dipandang perlu oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id