Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Perwakilan dapat ditetapkan sebagai Perwakilan Berbahaya apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan personil dan aset Perwakilan sebagai akibat dari salah satu situasi sebagai berikut:
a. konflik bersenjata yang berlangsung secara terus menerus selama setidaknya 1 (satu) tahun dalam skala nasional di negara/wilayah akreditasi;
b. adanya serangan teroris yang berlangsung secara terus menerus selama setidaknya 1 (satu) tahun dalam skala nasional di negara/wilayah akreditasi;
c. pemberlakuan keadaan darurat di negara/wilayah akreditasi; atau
d. pemerintah negara akreditasi menyatakan tidak mampu menjamin keamanan dan keselamatan komunitas diplomatik.
Koreksi Anda
