Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwakilan dapat ditetapkan sebagai Perwakilan Berbahaya apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan personil dan aset Perwakilan sebagai akibat dari salah satu situasi sebagai berikut: a. konflik bersenjata yang berlangsung secara terus menerus selama setidaknya 1 (satu) tahun dalam skala nasional di negara/wilayah akreditasi; b. adanya serangan teroris yang berlangsung secara terus menerus selama setidaknya 1 (satu) tahun dalam skala nasional di negara/wilayah akreditasi; c. pemberlakuan keadaan darurat di negara/wilayah akreditasi; atau d. pemerintah negara akreditasi menyatakan tidak mampu menjamin keamanan dan keselamatan komunitas diplomatik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id