Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Perwakilan dapat ditetapkan sebagai Perwakilan Rawan apabila situasi di negara akreditasi/wilayah kerja telah memenuhi 3 (tiga) atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. konflik bersenjata yang bersifat sporadis yang secara nyata mengancam keselamatan personil dan aset Perwakilan;
b. wabah penyakit menular yang telah menjadi situasi darurat nasional yang ditetapkan oleh pemerintah negara akreditasi dan/atau organisasi internasional;
c. aksi kriminalitas tinggi di negara/wilayah akreditasi dan aparat keamanan setempat tidak berfungsi sebagaimana mestinya;
d. kondisi geografis dari negara/wilayah akreditasi yang dapat berdampak buruk pada kesehatan personil;
e. ketersediaan fasilitas publik dasar seperti listrik, air, pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan dan bahan pokok sandang, pangan dan papan yang sangat terbatas;
f. keterbatasan akses terhadap fasilitas transportasi, komunikasi, informasi dan ruang gerak; dan/atau
g. negara akreditasi mengisolasi diri atau diisolasi oleh negara-negara lain.
Koreksi Anda
