Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwakilan dapat ditetapkan sebagai Perwakilan Rawan apabila situasi di negara akreditasi/wilayah kerja telah memenuhi 3 (tiga) atau lebih kriteria sebagai berikut: a. konflik bersenjata yang bersifat sporadis yang secara nyata mengancam keselamatan personil dan aset Perwakilan; b. wabah penyakit menular yang telah menjadi situasi darurat nasional yang ditetapkan oleh pemerintah negara akreditasi dan/atau organisasi internasional; c. aksi kriminalitas tinggi di negara/wilayah akreditasi dan aparat keamanan setempat tidak berfungsi sebagaimana mestinya; d. kondisi geografis dari negara/wilayah akreditasi yang dapat berdampak buruk pada kesehatan personil; e. ketersediaan fasilitas publik dasar seperti listrik, air, pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan dan bahan pokok sandang, pangan dan papan yang sangat terbatas; f. keterbatasan akses terhadap fasilitas transportasi, komunikasi, informasi dan ruang gerak; dan/atau g. negara akreditasi mengisolasi diri atau diisolasi oleh negara-negara lain.
Koreksi Anda