Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. MENETAPKAN kriteria dari Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; b. mengatur pembentukan dan tata kerja Tim Evaluasi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; c. mengatur prosedur penetapan Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; d. mengatur Home Staff yang ditugaskan di Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; e. mengatur pemberian fasilitas khusus bagi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; dan f. mengatur penyediaan sarana dan prasarana khusus bagi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya.
Koreksi Anda