Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. MENETAPKAN kriteria dari Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;
b. mengatur pembentukan dan tata kerja Tim Evaluasi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;
c. mengatur prosedur penetapan Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;
d. mengatur Home Staff yang ditugaskan di Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;
e. mengatur pemberian fasilitas khusus bagi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; dan
f. mengatur penyediaan sarana dan prasarana khusus bagi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya.
Koreksi Anda
