Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN GAJI POKOK DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 November 2015
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Koreksi Anda
