Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN GAJI POKOK DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH
Teks Saat Ini
1. Dalam hal Dubes LBBP bersangkutan tewas dalam melaksanakan tugas, maka penghentian pembayaran gajinya terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan ketujuh sejak yang
bersangkutan tewas.
2. Dalam hal Dubes LBBP bersangkutan wafat dalam melaksanakan tugas, maka penghentian pembayaran gajinya terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan keempat sejak yang bersangkutan wafat.
Koreksi Anda
