Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN GAJI POKOK DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dalam hal Dubes LBBP bersangkutan tewas dalam melaksanakan tugas, maka penghentian pembayaran gajinya terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan ketujuh sejak yang bersangkutan tewas. 2. Dalam hal Dubes LBBP bersangkutan wafat dalam melaksanakan tugas, maka penghentian pembayaran gajinya terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan keempat sejak yang bersangkutan wafat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id