Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN GAJI POKOK DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dalam hal Dubes LBBP diangkat dalam jabatan struktural di INDONESIA, maka penghentian pembayaran gaji pokoknya terhitung mulai tanggal yang bersangkutan serah terima dalam jabatan barunya setelah menerima Surat Pelaksanaan Tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Bagi Dubes LBBP yang berstatus sebagai PNS menerima gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal gaji yang dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dibandingkan gaji sebagai PNS, maka Dubes LBBP menerima selisih gaji dimaksud dari instansi induknya.
Koreksi Anda