Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN GAJI POKOK DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH
Teks Saat Ini
1. Gaji Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai tanggal Dubes LBBP dilantik oleh PRESIDEN.
2. Pemberian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan pada saat masa tugas Dubes LBBP berakhir dan terhitung mulai diterbitkannya Keputusan PRESIDEN bagi penghentian sebagai Dubes LBBP.
Koreksi Anda
