Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01/A/KP/III/2007/01 Tahun 2007 tentang Tunjangan Pendidikan Anak; dan
2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0093/KU/IV/2007/02 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tunjangan Pendidikan Anak bagi Pejabat Dinas Luar Negeri Nomor 01/A/KP/III/2007/01 Tahun 2007;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
