Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara pemberian BBPA kepada Pejabat Dinas Luar Negeri dapat berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian BBPA anak-anak Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis yang ditugaskan pada Perwakilan. (2) Bantuan Biaya Pendidikan Anak dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/ instansi yang pejabatnya ditugaskan pada Perwakilan.
Koreksi Anda