Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara pemberian BBPA kepada Pejabat Dinas Luar Negeri dapat berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian BBPA anak-anak Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis yang ditugaskan pada Perwakilan.
(2) Bantuan Biaya Pendidikan Anak dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/ instansi yang pejabatnya ditugaskan pada Perwakilan.
Koreksi Anda
