Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis mengajukan permohonan BBPA kepada Kepala Perwakilan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. bukti pembayaran yang asli;
b. terjemahan bukti pembayaran dalam Bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris;
c. konversi mata uang setempat ke dalam mata uang dolar Amerika; dan
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis.
(2) Kepala Perwakilan memeriksa kelengkapan persyaratan dan melakukan verifikasi atas pengajuan BBPA yang disampaikan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis.
(3) Kepala Perwakilan menyampaikan pengajuan BBPA bagi anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/ Staf Teknis kepada Pejabat yang Berwenang.
(4) Pejabat yang Berwenang menyampaikan permohonan BBPA dari Perwakilan kepada APIP K/L untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
(5) APIP K/L melakukan verifikasi dan validasi atas keabsahan data/informasi yang disampaikan oleh Perwakilan.
(6) APIP K/L menyampaikan hasil verifikasi dan validasi permohonan BBPA kepada Pejabat yang Berwenang.
(7) Pejabat yang Berwenang menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pemberian BBPA untuk masing- masing Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari APIP K/L.
(8) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan dasar untuk melaksanakan pembayaran BBPA melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
