Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BBPA diberikan kepada anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah;
b. tercantum dalam Keputusan
tentang Pengangkatan Kepala Perwakilan atau Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Penempatan Pejabat Perwakilan;
c. mengikuti pendidikan formal di wilayah negara di mana Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis ditugaskan;
d. berusia tidak lebih dari 21 tahun;
e. belum pernah kawin; dan
f. tidak mempunyai penghasilan sendiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diperpanjang sampai dengan usia 25 tahun sepanjang anak tersebut masih bersekolah, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata masih menjadi tanggungan Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis.
(3) Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/ Staf Teknis yang ditugaskan pada Perwakilan di daerah Rawan dan/atau Berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/ Atase Pertahanan/Staf Teknis yang dimutasikan antar Perwakilan (cross-posting) dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
