Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BBPA digunakan untuk membiayai tuition fee;
(2) Pemberian BBPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan sebagai bantuan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran berjalan dengan metode reimbursement;
b. diberikan paling tinggi sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran;
c. diberikan untuk paling banyak 2 (dua) anak; dan
d. dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
