Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BBPA digunakan untuk membiayai tuition fee; (2) Pemberian BBPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan sebagai bantuan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran berjalan dengan metode reimbursement; b. diberikan paling tinggi sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran; c. diberikan untuk paling banyak 2 (dua) anak; dan d. dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id