Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah
secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
2. Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, dan Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
3. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
4. Bantuan Biaya Pendidikan Anak yang selanjutnya disingkat BBPA adalah bantuan biaya pendidikan anak- anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis yang bekerja pada Perwakilan.
5. Home Staff adalah Unsur Pimpinan, Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri.
6. Atase Pertahanan adalah Perwira Tentara Nasional INDONESIA yang ditempatkan pada Perwakilan tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan.
7. Atase Teknis adalah Pegawai Negeri dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditempatkan pada Perwakilan tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
8. Staf Teknis adalah Pegawai Negeri dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditempatkan pada Perwakilan tertentu.
9. Tuition fee adalah uang sekolah; tidak termasuk dalam tuition fee adalah uang buku, biaya antar jemput, biaya persiapan sekolah, uang gedung, uang pendaftaran, uang sewa asrama atau biaya pemondokan.
10. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang menerima pendelegasian wewenang dari Menteri atau pemimpin kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk menerbitkan keputusan pemberian BBPA.
11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan lembaga.
12. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
tidak termasuk pendidikan non-gelar dan kursus-kursus keahlian, keterampilan, bahasa, serta kursus kejuruan.
13. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang berbentuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
14. Pendidikan menengah adalah jenjang lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan;
dan berbentuk sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
15. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma dan sarjana yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Koreksi Anda
