Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN INDEKS PERWAKILAN PADA KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI ISTANBUL, TURKI
Teks Saat Ini
Lampiran-lampiran dalam Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Luar Negeri dan dapat ditinjau kembali sebagian atau seluruhnya oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Menteri Luar Negeri setelah 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini atau lebih awal dalam hal terdapat pertimbangan khusus menyangkut kepentingan nasional dan penajaman misi Perwakilan.
Koreksi Anda
