Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN INDEKS PERWAKILAN PADA KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI ISTANBUL, TURKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja dan Indeks Perwakilan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Formasi Kepegawaian Perwakilan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Bobot Misi dan Derajat Hubungan serta Formasi Staf Perwakilan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda