Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SECARA TERBUKA DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara terbuka dengan tujuan membuka kesempatan yang sama bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengembangkan diri dan menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Koreksi Anda
