Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SECARA TERBUKA DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara terbuka dengan tujuan membuka kesempatan yang sama bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengembangkan diri dan menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Koreksi Anda