Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh Eselon I dan II di Kementerian Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib untuk membuat dokumen-dokumen SAKIP sesuai dengan Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda