Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Setnas ASEAN-INDONESIA membantu Koordinator dalam melaksanakan tugas kesekretariatan dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Koordinator.
(2) Sekretaris Komunitas ASEAN membantu Penanggung Jawab Komunitas ASEAN dalam melaksanakan tugas kesekretariatan dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Komunitas.
Koreksi Anda
