Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab menghadiri rapat untuk membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN-INDONESIA.
(2) Penanggung Jawab menerima pendelegasian kewenangan dari Koordinator.
(3) Masing-masing Penanggung Jawab Komunitas ASEAN membahas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan anggotanya.
(4) Penanggung Jawab Komunitas ASEAN menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Koordinator.
Koreksi Anda
