Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab menghadiri rapat untuk membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN-INDONESIA. (2) Penanggung Jawab menerima pendelegasian kewenangan dari Koordinator. (3) Masing-masing Penanggung Jawab Komunitas ASEAN membahas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan anggotanya. (4) Penanggung Jawab Komunitas ASEAN menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Koordinator.
Koreksi Anda