Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator mengadakan rapat untuk membahas pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 dengan seluruh Anggota Setnas ASEAN-INDONESIA. (2) Koordinator dapat mendelegasikan kewenangannya kepada masing- masing Penanggung Jawab Komunitas. (3) Koordinator menerima laporan dari masing-masing Penanggung Jawab Komunitas tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi. (4) Koordinator melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN melalui Menteri Luar Negeri secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Pasal.id