Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Koordinator mengadakan rapat untuk membahas pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 dengan seluruh Anggota Setnas ASEAN-INDONESIA.
(2) Koordinator dapat mendelegasikan kewenangannya kepada masing- masing Penanggung Jawab Komunitas.
(3) Koordinator menerima laporan dari masing-masing Penanggung Jawab Komunitas tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi.
(4) Koordinator melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN melalui Menteri Luar Negeri secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
