Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Komunitas Sosial Budaya ASEAN melaksanakan tugas dan fungsi: a. membantu Penanggung Jawab dalam kegiatan di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; b. membantu Penanggung Jawab dalam penyimpanan informasi mengenai urusan sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional; c. membantu Penanggung Jawab dalam pelaksanaan keputusan- keputusan ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; d. membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA dalam persiapan- persiapan nasional di bidang sosial budaya untuk pertemuan- pertemuan ASEAN; e. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; dan f. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Pasal.id