Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretaris Komunitas Sosial Budaya ASEAN melaksanakan tugas dan fungsi:
a. membantu Penanggung Jawab dalam kegiatan di bidang sosial budaya pada tingkat nasional;
b. membantu Penanggung Jawab dalam penyimpanan informasi mengenai urusan sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional;
c. membantu Penanggung Jawab dalam pelaksanaan keputusan- keputusan ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional;
d. membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA dalam persiapan- persiapan nasional di bidang sosial budaya untuk pertemuan- pertemuan ASEAN;
e. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; dan
f. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Koreksi Anda
