Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Komunitas Ekonomi ASEAN melaksanakan tugas dan fungsi: a. membantu Penanggung Jawab dalam kegiatan di bidang ekonomi pada tingkat nasional; b. membantu Penanggung Jawab dalam penyimpanan informasi mengenai urusan ekonomi ASEAN pada tingkat nasional; c. membantu Penanggung Jawab dalam pelaksanaan keputusan- keputusan ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional; d. membantu Penanggung Jawab dalam persiapan-persiapan nasional di bidang ekonomi untuk pertemuan-pertemuan ASEAN; e. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional; dan f. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Pasal.id