Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretaris Komunitas Ekonomi ASEAN melaksanakan tugas dan fungsi:
a. membantu Penanggung Jawab dalam kegiatan di bidang ekonomi pada tingkat nasional;
b. membantu Penanggung Jawab dalam penyimpanan informasi mengenai urusan ekonomi ASEAN pada tingkat nasional;
c. membantu Penanggung Jawab dalam pelaksanaan keputusan- keputusan ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional;
d. membantu Penanggung Jawab dalam persiapan-persiapan nasional di bidang ekonomi untuk pertemuan-pertemuan ASEAN;
e. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional; dan
f. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN.
Koreksi Anda
