Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretaris Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN melaksanakan tugas dan fungsi:
a. membantu Penanggung Jawab dalam kegiatan di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional;
b. membantu Penanggung Jawab dalam penyimpanan informasi mengenai urusan politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional;
c. membantu Penanggung Jawab dalam pelaksanaan keputusan- keputusan ASEAN di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional;
d. membantu Penanggung Jawab dalam persiapan-persiapan nasional di bidang politik dan keamanan untuk pertemuan-pertemuan ASEAN;
e. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional; dan
f. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN.
Koreksi Anda
