Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN melaksanakan tugas dan fungsi: a. membantu Penanggung Jawab dalam kegiatan di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional; b. membantu Penanggung Jawab dalam penyimpanan informasi mengenai urusan politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional; c. membantu Penanggung Jawab dalam pelaksanaan keputusan- keputusan ASEAN di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional; d. membantu Penanggung Jawab dalam persiapan-persiapan nasional di bidang politik dan keamanan untuk pertemuan-pertemuan ASEAN; e. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional; dan f. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN.
Koreksi Anda