Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretaris Setnas ASEAN-INDONESIA melaksanakan tugas dan fungsi:
a. pelayanan dukungan teknis operasional kepada Setnas ASEAN- INDONESIA;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Setnas ASEAN-INDONESIA;
c. penghimpunan dan penyimpanan informasi dan dokumen mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional;
d. pengumpulan data dan penyusunan laporan Setnas ASEAN-INDONESIA pada tingkat nasional;
e. penyelenggaraan kegiatan koordinasi dan tindak lanjut pelaksanaan keputusan ASEAN pada tingkat nasional;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga Setnas ASEAN-INDONESIA; dan
g. pelaksanaan pengelolaan keuangan Setnas ASEAN-INDONESIA.
Koreksi Anda
