Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Setnas ASEAN-INDONESIA melaksanakan tugas dan fungsi: a. pelayanan dukungan teknis operasional kepada Setnas ASEAN- INDONESIA; b. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Setnas ASEAN-INDONESIA; c. penghimpunan dan penyimpanan informasi dan dokumen mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional; d. pengumpulan data dan penyusunan laporan Setnas ASEAN-INDONESIA pada tingkat nasional; e. penyelenggaraan kegiatan koordinasi dan tindak lanjut pelaksanaan keputusan ASEAN pada tingkat nasional; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga Setnas ASEAN-INDONESIA; dan g. pelaksanaan pengelolaan keuangan Setnas ASEAN-INDONESIA.
Koreksi Anda