Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Wakil Penanggung Jawab Komunitas Sosial Budaya ASEAN mempunyai tugas dan fungsi:
a. membantu Penanggung Jawab Komunitas Sosial Budaya ASEAN; dan
b. melaksanakan tugas harian kegiatan-kegiatan ASEAN di bidang sosial budaya secara nasional (sesuai bidang masing-masing).
Koreksi Anda
